IMG-20260430-WA0004

Mahasiswa Hukum IAI Rawa Aopa Tolak Kenaikan Harga BBM, Minta Pemerintah mengambil kebijakan yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Konawe Selatan, 10 Juni 2026 – Mahasiswa Program Studi Hukum Institut Agama Islam Rawa Aopa menyuarakan penolakan terhadap rencana/wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah. Penolakan disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum IAI Rawa Aopa Andriawan Polingai Konawe Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pernyataannya, Andriawan Polingai mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa menilai kebijakan kenaikan harga BBM akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, mahasiswa, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Kenaikan harga BBM akan memicu efek domino terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini justru menambah beban rakyat,” tegas Andriawan Polingai perwakilan mahasiswa Hukum IAI Rawa Aopa Konawe Selatan.

Mahasiswa menilai pemerintah perlu mengedepankan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tuntutan Mahasiswa Hukum IAI Rawa Aopa:
1. Menolak segala bentuk kenaikan harga BBM yang membebani masyarakat.
2. Meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
3. Mendesak pemerintah memperkuat pengawasan distribusi BBM dan menindak tegas praktik mafia migas.
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil mengawal kebijakan energi nasional demi kepentingan rakyat.

“Kami siap berdialog dengan pemerintah. Tapi dialog harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir kelompok. Mahasiswa Hukum IAI Rawa Aopa akan terus mengawal isu ini sampai ada kebijakan yang adil,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa IAI Rawa Aopa menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan kajian kebijakan untuk memberikan alternatif solusi energi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Laporan:ketum dema

IMG_20250604_105036

Ketua DEMA IAI Rawa Aopa Erland Alis Alfandi Kutuk kenaikan harga BBM.

Konawe Selatan, 12 Juni 2026– Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Rawa Aopa konawe Selatan, Erland Alis Alfandi, mengecam keras 3 kebijakan pemerintah pusat yang dinilai mengabaikan kondisi rakyat. Dalam pernyataan sikapnya, Erland Alis Alfandi yang akrab disapa Erlan, menyatakan sikap tegas DEMA IAI Rawa Aopa terhadap kenaikan harga BBM, pembahasan RUU Polri, dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.

“Erland Alis Alfandi mengutuk keras kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax yang berlaku 10 Juni 2026. “Ini kebijakan tidak berkeadilan. BBM naik = ongkos naik = harga pokok naik. Mahasiswa, petani sawit KonSel, nelayan, dan UMKM yang paling terpukul. Negara harus hadir, bukan menambah beban,” tegas Erlan.

Ketua DEMA Erlan juga menolak RUU Polri yang pembahasannya tertutup dan minim aspirasi publik. “Kami menolak RUU Polri yang berpotensi mengembalikan dwifungsi dan melemahkan kontrol masyarakat sipil. Polri harus profesional, netral, dan di bawah supremasi sipil,” ujarnya.

“Nilai tukar Rupiah yang terus melemah di atas Dolar AS dinilai memperparah krisis daya beli. “Rupiah anjlok, utang negara mahal, barang impor naik. Pemerintah harus punya strategi jelas: hilirisasi, stop impor konsumtif, jaga cadangan devisa. Jangan rakyat terus yang dikorbankan,” kritik Erlan.

ERLAN NYATAKAN SIAP TURUN KE JALAN Sebagai bentuk kritik konstitusional, Ketua DEMA yang disapa Erlan berjanji akan turun ke jalan untuk melaksanakan aksi damai bersama mahasiswa IAI Rawa Aopa dan aliansi masyarakat sipil Sulawesi Tenggara.

“Turun ke jalan bukan pilihan, tapi kewajiban moral mahasiswa. Jika kebijakan pemerintah terus menyengsarakan rakyat, maka jalanan adalah ruang pengadilan rakyat terakhir,” kata Erland Alis Alfandi.

Aksi akan digelar tertib, damai, dan sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, waktu aksi nanti setelah teklap, tutup Erland

Laporan:Dema IAI-RA