Investigasi mabes 18 Juni 2026, 03:38 WIB
InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – Mediasi pertama antara 7 karyawan dengan PT Albar Jaya Bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi maupun pesangon gagal terlaksana. Perusahaan tidak menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu, 17 juni 2026
Perwakilan karyawan, Erlan Alis Alfandi, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. “Kami 7 orang sudah hadir sesuai panggilan Disnaker. Tapi dari pihak PT Albar Jaya Bersama tidak ada satupun yang datang untuk mediasi. Padahal ini menyangkut hak kami setelah di-PHK atau resain tanpa diberi kompensasi maupun pesangon sama sekali,” ujar Erlan usai mediasi.
Menurut Erlan, PHK yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. “Kami dirumahkan begitu saja. Padahal di UU Ketenagakerjaan, khususnya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021, jelas diatur: setiap PHK ataupun resain wajib ada perundingan bipartit dulu dan pekerja berhak dapat uang pesangon atau konpensasi, UPMK, dan uang penggantian hak,” tegasnya.
Erlan menambahkan, 7 karyawan terdampak merupakan tulang punggung keluarga. Tanpa pesangon atau konpensansi, mereka kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba. “Kami hanya minta hak kami dipenuhi sesuai undang-undang. Itu saja,” lanjutnya.
Pihak Disnaker KonSel melalui mediator Ari menyatakan ketidakhadiran perusahaan akan dicatat dalam risalah mediasi. “Karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan sah, maka kami akan menjadwalkan ulang untuk mengundang kembali dari pihak PT Albar Jaya Bersama,” kata mediator Disnaker KonSel.
Halaman 1



